BORGOLNEWS.COM, INHU– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Seberida. Jumlah Barang Bukti (BB) narkoba yang diamankan dari kedua tersangka lebih dari 4 gram.
Kedua pengedar, SDR alias Mandor (56) warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan AT alias Gondrong (41) warga Kelurahan Pangakalan Kasai. Keduanya diamankan Senin (27/12/2021) lalu pada waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK M Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (4/1) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Seberida.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus bermula ketika personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi jika kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan Poros, perkebunan kelapa sawit milik PT Mega Nusa Inti Sawit (MNSI) wilayah Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.
Ketika penyelidikan itu, muncul sebuah nama, SDR alias Mandor. Tim memburu Mandor, hingga akhirnya sekitar pukul 15.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang diduga Mandor berdiri dipinggir jalan poros perkebunan kelapa sawit seperti sedang menunggu seseorang.
Ternyata benar, laki-laki paruh baya itu mengaku SDR alias Mandor, ketika digeledah, ditemukan 3 paket sabu-sabu yang diselipkan pada tunggul kelapa sawit tak jauh dari tempat dia berdiri, sabu itu akan dijual pada pelanggannya. Kemudian penggeledahan berlanjut ke rumahnya, kembali ditemukan 1 botol plastik di sofa ruang tamu rumah Mandor berisi 9 paket sabu-sabu.
Dengan demikian, total BB narkoba yang diamankan dari Mandor sebanyak 12 paket. Selain itu, ada juga barang bukti lainnya, seperti 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi serta botol tempat menyimpan sabu. Mandor mengaku jika mendapatkan sabu dari AT alias Gondrong.
Tim segera memburu Gondrong, pada pukul 16.00 WIB, Gondrong berhasil diamankan di rumahnya. Ketika digeledah, tidak ditemukan narkoba di badannya, tapi tim tidak kehilangan akal dan putus asa, dilakukan pencairan disekitar rumah, akhirnya ditemukan 1 kotak rokok terselip di dinding kandang ayam.
Kotak rokok itu berisi 2 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,69 gram. Selain itu, diamankan juga 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, kotak rokok dan timah pembungkus sabu-sabu.
Gondrong mengaku sabu-sabu didapat dari kenalannya, tim juga memburu kenalan Gondrong, namun tidak berhasil ditemukan, tapi nama dan identitasnya sudah dikantongi, bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu. (red)
Sumber : humas.polri.go.id
Discussion about this post