BORGOLNEWS COM – PELALAWAN – Masyarakat Desa Kuala panduk Resmi melaporkan Oknum Kepala Desa An TOM JON kantor Bawaslu Pelalawan, dugaan penyalah gunaan wewenang oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Teluk Meranti,Selasa 20/08/2024.
Satriawan Bersama Kuasa Hukum nya An.Yafanus Buulolo SH .Kepada awak media melalui siaran pers , Masyarakat atas temuan pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan yaitu bahwa kami menemukan di lapangan pada saat pelaksanaan Upacara Kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 79,
Republik Indonesia terpampang Baleho Spanduk yang bertuliskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dilokasi, pelaksanaan upacara kenegaraan tersebut.
Lajut nya lagi Di duga Kepala desa Kualu panduk kecamatan Meranti melanggar aturan
Pasal 280 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 280 ayat (2) yang berbunyi : Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan bada usaha milik Negara badan usaha milik daerah;
Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstructural;
Aparatur sipil Negara;
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala desa;
Perangkat desa;
Anggota badan permusyawaratan desa; dan
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi : Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.
Pasal 280 ayat (4) yang berbunyi : Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf I, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
Sanksi pidana :
Pasal 494 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 494 yang berbunyi , Setiap aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atauanggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Lapangan bola Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
SATRIAWAN dalam membuat laporan didampingi oleh Kuasa Hukum nya Saudara Yafanus Bu’ulolo, SH.
Kami selaku masyarakat meminta kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami tidak mau acara kenegaraan yang sakral diwarnai dengan kepentingan politik pihak tertentu, ini akan membangun hal yang tidak baik ditengah masyarakat. Jika hal seperti ini dibiarkan akan menimbulkan kebingungan dan ketidak pastian di masyarakat. (Red)
Sumber : Febrius B
Discussion about this post