BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menghadiri dan menjadi salah satu narasumber Sosialisasi Empat Pilar MPR bertema ‘Quo Vadis Hukum Lingkungan dan Teknologi di Era Disrupsi: Mengantisipasi Dampak Artificial Intelligence Life Cycle Terhadap Lingkungan’.
Kegiatan yang diinisiasi MPR bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan dilaksanakan di kompleks Gedung FHUI, Depok, Jawa Barat ini, dihadiri Wakil Dekan FHUI Dr. Endah Hartati, SH, MH, Dosen dan Peneliti Lembaga Kajian Hukum Teknologi FHUI Angga Priancha, SH, LL.M, dan para mahasiswa FHUI sebagai peserta, pada Selasa (19/11).
Dalam keterangannya, Eddy menyampaikan bahwa acara ini dilaksanakan dalam rangka seratus tahun FHUI yang jatuh tepat bulan Oktober 2024.
“Sosialisasi Empat Pilar MPR, Waka MPR Angkat Soal Lingkungan Hidup dan AI”
“Ini adalah kerja sama FHUI dengan MPR RI dimana kita memberikan berbagai materi kepada mahasiswa FHUI. Hari ini materinya adalah permasalahan lingkungan hidup dikaitkan dengan teknologi khususnya Artificial Intelligence atau AI,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Lebih jauh, Eddy menjelaskan, teknologi AI bisa sangat berguna dan berdampak besar. Dengan AI bisa semakin mempercepat dan tepat memperkirakan masalah polusi dan penanganannya.
“Sosialisasi Empat Pilar MPR, Waka MPR Angkat Soal Lingkungan Hidup dan AI”
“Selain itu, bisa lebih cepat dan lebih akurat lagi melakukan proses dekarbonisasi pengurangan emisi sesuai dengan Net Zero Emission (NZE), dimana target kita di 2060 atau lebih awal. Nah hal inilah hal yang kita bahas bersama teman-teman dari FHUI. Kegiatan ini, menjadi salah satu bentuk kerjasama kami, agar kampus khususnya kampus-kampus di Indonesia yang memiliki mata kuliah dan punya peminatan dalam sektor lingkungan hidup, bisa mendapatkan pengayaan dari aspek praktek dan regulasi,” terangnya.
Alumnus FHUI ini juga mengungkapkan bahwa inti tema yang diangkat yakni soal lingkungan hidup sangat berkaitan erat dengan Empat Pilar MPR yakni Pancasila UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Kaitannya sederhana, yakni masyarakat sebagai warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup di dalam ruang lingkup dan lingkungan yang sehat. Ini merupakan amanat dari konstitusi yakni, Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 jadi ini merupakan amanat yang perlu kita sosialisasikan. Lebih lanjut lagi, agar masyarakat juga memiliki pemahaman bahwa untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat itu merupakan hak mereka sehingga itu wajib untuk diperjuangkan oleh kami di MPR maupun oleh rekan-rekan di DPR,” jelasnya.
Dari kegiatan ini, Eddy Soeparno mengajak seluruh mahasiswa peserta dan seluruh masyarakat Indonesia agar memahami bahwa persoalan lingkungan hidup itu, bukanlah masalah orang perorang, bukanlah masalah kelembagaan, bukan juga masalah parlemen. Tetapi, adalah masalah semua seluruh elemen bangsa. Dan menjadi kewajiban semua agar lingkungan hidup tetap terjaga.
“Oleh karena itu, semakin masyarakat banyak mengetahui masalah lingkungan hidupnya, tentang masalah karbon emisinya termasuk transisi energinya, maka akan semakin banyak memiliki kepedulian dan ikut berpartisipasi dalam mencapai NZE di 2060,” pungkasnya.
“Sosialisasi Empat Pilar MPR, Waka MPR Angkat Soal Lingkungan Hidup dan AI”
sumber : detiknews editor : fida
Discussion about this post