BORGOLNEWS.COM – ROHUL/RIAU – Ditilik dari Peraturan Pemerintah (PP) N0 45 tahun1990 Perbahan atas PP No 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,dan PP No 53 tahun 2010 tentang peraturan Pegawai Negeri Sipil,di dalam peraturan pemerintah tersebut diatas telah mengatur tata kehidupan ASN dan sudah jelas hukuman atau sanksinya.
Oknum ASN di Kabupaten Rokan Hulu inikuat diduga sudah ‘selingkuh’ dengan seorang janda Inisial DY,dimana Dugaan tersebut dikuatkan dengan adanya bukti rekaman suara antara istri sahnya dengan kakak perempuan janda tersebut. Padahal, diketahui oknum ASN tersebut sudah memiliki Istri dan sah dalam pernikahan.
DPC LSM PERKARA, Faisal Purba mengatakan,Bahwa perbuatan oknum ASN tersebut dinilai tak etis dan sudah melangara aturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah dan sudah tidak memberikan contoh yang tak baik bagi genersi muda dan ASN lainya dan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang menjadi sosial Control di tengah masyarakat akan terus pantau dan memintak tegas kepada pemerintah Kabupaten Rokan Hulu supaya menjalankan aturan PP yang telah di buat pemerintah untuk di patuhi.
“Dia adalah seorang pejabat ASN yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah N0 45 tahun1990-No 10 tahun 1983 tentang ijin pernikahan, PP No 53 tahun 2010 tentang Peraturan Pegawai sipil, No. 42 Tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, pasal 11 poin G menyatakan, “menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga.” kata Faisal.
“Saya mintak oknum yang seperti ini harus segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku oleh Kepala DPKA dan Bupati Rokan Hulu selaku pihak pimpinan yang membawahi oknum tersebut, dimintak jangan tutup mata.”ucapnya lagi,
“Kadis DPKA diminta segera lakukan pemanggilan terhadap SM, untuk diperiksa dan dimintai keterangan sesuai kodek etik ASN terkait dugaan ‘Selingkuh’ yang dilakukannya,” pintanya dengan tegas
“Juga kami meminta agar oknum itu diberikan sanksi secara administrasi bahkan bila perlu diberhentikan dari jabatannya,dikarenakan tidak layak Negara menggaji ASN yang diduga tidak Beretika dan tidak bermoral.”ucap Faisal Purba dengan tegas.
Secara terpisah, oknum ASN, Kabupaten Rokan Hulu, yang dikonfirmasi by phone di nomor 085365858xxx terkait dugaan main ‘selingkuh’ bersama seorang janda insial DY,Tidak ada jawaban sampai brita ini dinaikan. (red)
Discussion about this post