BORGOLNEWS.COM, BAGANSIAPIAPI – Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) tahap pertama tahun 2022, Komisi A DPRD Rohil bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (21/2/2022) kemaren.
Plt Kadis PMD Rohil, Asrul, mengatakan RDP dengan Komisi A adalah langkah awal pemerintah mempersiapkan tahap-tahap Pilpeng.
“Kami di sini mempersiapkan tahapan-tahapan Pilpeng tahun 2022 bersama Komisi A yang telah disepakati tahapan dimulai April mendatang,” kata Asrul.
Ketua Komisi A, Raly A Harahap, mengatakan, terkait persiapan Pilpeng yang dibahas dalam RDP itu, ada tiga item yang menjadi rekomendasi bagi Dinas PMD, yang pertama penghapusan pasal 98 terkait interval.
Kemudian yang kedua, perlu dimasukkan sub-sub aturan baru khususnya PSU, yang ketiga masalah daftar pemilih agar ke depan tidak lagi terjadi kekeliruan.
“Kenapa saya sampaikan begitu, karena pada Pilpeng tahun sebelumnya kita selalu mengalami sengketa terkait pemungutan suara, maka tahun ini kita masukkan dalam aturan agar adanya pemungutan suara ulang,” ungkapnya.
Selanjutnya, terkait pemilihan berdasarkan hasil di DPT yang biasanya setiap pemilihan penghulu itu yang berhak melakukan pemilihan tersebut sudah terdaftar dalam database.
Kemudian, jikalau ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi pemilih mempunyai KTP di tempat desa, atau desa yang berdomisili berhak melaksanakan pemilihan.
“Tadi kita sudah tetapkan, tahapan pertama di mulai bulan April namun tanggalnya belum tahu kita tanggal berapa dan kemungkinan pemilihan dilaksanakan di bulan November,” kata Raly.
Masih Kata Raly, pihaknya berharap pemerintah dan DPRD agar secepatnya merilis aturan terbaru tentang Pilpeng tersebut.
“Bahkan kita sepakat tanggal 7 Maret nanti kita akan melaksanakan RDP kembali terkait persiapan Pilpeng ini yang akan kita bahas satu persatu,” tutupnya. (Wildani)
Discussion about this post