BORGOLNEWS.COM Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) di rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, atas berkas perkara Tersangka WP.
WP ditetapkan Sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers nya Senin (11/9/2023) menjelaskan adapun Tersangka WP disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti sebut Ketut, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait dengan status uang Rp27 miliar yang telah diserahkan saksi MI (penasehat hukum Tersangka IH) pada tanggal 23 Juli lalu, telah dilakukan penyitaan dan statusnya saat ini merupakan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka WP. Mengenai asal usul perolehan serta maksud diserahkannya uang tersebut, akan didalami lebih lanjut dalam proses persidangan, ringkas Ketut Sumedana.
Discussion about this post