BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Polda Riau dibantu personel Brimob menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing. Petugas mengamankan 11 orang pelaku.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penggerebekan pelaku tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu berbekal Surat Perintah Tugas Nomor Sp. Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021. Saat penggerebekan di area perkebunan PT Citra Plasma, mereka sedang beroperasi melakukan penambangan liar.
“Iya benar. Untuk proses selanjutnya ditangani oleh Polres Kuansing,” kata Kapolda Riau, Kamis (6/5/2021). Kapolda Riau mengatakan, Tim Ditreskrimum Polda Riau dibantu satu kompi personel Brimob kemudian mengamankan 11 orang pelaku, yakni SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD.
Petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 30 set mesin alat penambangan emas dan 25 unit kendaraan roda dua. Kemudian, 20 selang gabang, 20 tenda lapangan dan enam unit mesin penyedot merek Tianli.
“Selain itu ada air raksa, pipa sedot air, delapan paralon, tujuh buah karpet, dua unit keong mesin dan dua unit mesin Robin,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Para pelaku akan dijerat Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda Rp100 miliar.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Diketahui, aktivis penambangan emas di Kabupaten Kuansing sudah sering terjadi dan sudah berlangsung lama. Selama ini juga sudah banyak korban jiwa berjatuhan. (red)
Sumber regional.inews.id
Discussion about this post