BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Pegawai dilingkungan Kejaksaaan Tinggi Riau yang beragama Islam sekitar pukul 12.30 Wib mengikuti tausiyah Qobliyah Dzuhur. Seperti biasa, Tausiyah Qobliyah Dzuhur disampaikan oleh ustadz Chairul Ichwan SPDI. Kamis (23/1/2023)
Dalam Tausiyah tausiyah, Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Wudhu adalah salah satu aktivitas mulia yang disyariatkan jika hendak beribadah.
Pengertian wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah. Sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil.
Lebih Ust. Chairul Ichwan, S. PDI di masjid Al-Mizan Kejaksaaan Tinggi Riau menyampaikan dalam Kitab Fiqih Imam Syafii dijelaskan, wudhu merupakan salah satu syarat sahnya salat. Orang yang akan salat diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu salatnya tidak sah.
Wudhu merupakan sebuah syari’at kesucian yang Allah tetapkan kepada kaum muslimin sebagai pendahuluan bagi salat dan ibadah lainnya. Di dalamnya terkandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada kita bahwa hendaknya seorang muslim memulai ibadah dan kehidupannya dengan kesucian lahir dan batin, akhir ustadz Chairul Ichwan.
Terkait Tausiyah Qobliyah Dzuhur, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat dikonfirmasi menambahkan adapun. Kegiatan tersebut sudah berjalan dengan tertib dan lancar.
Ya, Tausiyah Qobliyah Dzuhur sudah terlaksana dengan tertib, aman dan lancar, jelas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang (redaksi)
Discussion about this post