BORGOLNEWS.COM BENGKALIS- Team Opsnal Bko 125 Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap salah seorang tindak pidana perjudian jenis togel online, sebagaimana dalam rumusan pasal 303 KUHPidana oleh tim opsnal 125 BKO Duri, di Pasar Dewi Sartika Duri Jalan Sudirman Desa/Kelurahan Duri Timur Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro diwakili Kasat Reskrim Akp M. Reza, SIK,MH mengatakan bahwa hal itu atas pengaduan masyarakat dengan nomor laporan Polisi LP/A/04/III/2023/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 06 Maret 2023.
“Kita berhasil mengamankan satu orang inisial MEN 40 tahun pada senin 6 Maret 2023, sekira pukul 22.00 Wib yang diduga telah melanggar hukum tindak pidana perjudian jenis togel online,” ungkap M. Reza, Selasa 7 Maret 2023.
Ia menerangkan bahwa kronologis penangkapan itu, atas perintah Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum Iptu Gogor Ristanto, terkait adanya informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian Jenis judi togel online di wilayah kec Mandau.
“Atas Perintah tersebut team Opsnal Bko 125 SatReskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Dan hasil penyelidikan pada Hari minggu, Tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 22.00 wib Team Opsnal Bko 125 berhasil mengamankan satu orang laki laki mengaku bernama Inisial MEN dan ditemukan 1 unit hp merek Realme warna silver serta uang sebesar Rp.51.000,” ucapnya.
“Lalu dilakukan pemeriksaan hp milik an. MEN disana ada bukti orang menitip atau memesan nomor togel pemesanan pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2023 dan di dalam situs pemesanan orang tersebut masih tertinggal, pelaku menggunakan situs DEWI TOTO dengan saldo masih tersisa sebesar Rp.200.000,” terangnya lagi.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Reskrim Bko 125 yg berada di duri untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dil)
Discussion about this post