BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi- Guna mendapatkan jawaban yang valid, Komisi B DPRD Rohil memanggil pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengkonfirmasi soal tunda bayar.
Pasalnya, sejumlah kegiatan pada akhir tahun 2022 lalu tidak dapat dibayarkan oleh pemerintah sehingga terjadi tunda bayar. Dari keterangan yang diterima Komisi B dari pihak BPKAD bahwa terjadinya tunda bayar sejumlah kegiatan di tahun 2022 tersebut disebabkan uang Kas Daerah tidak ada karena adanya pemotongan uang kelebihan transfer sebesar lebih kurang Rp.96 miliar oleh pemerintah pusat.
“Kami memanggil pihak BPKAD, kami mempertanyakan mengenai masalah keuangan berserta aset daerah. Yang paling utama itu kami pertanyakan masalah keuangan, karena kemarin ada sejumlah rekanan kontraktor demo. Kami juga monitor bahwasanya ada kesalahpahaman karena ada salah satu Kabid sakit, itu menurut informasi dari kontraktor yang menyebabkan permasalahan tunda bayar. Sebenarnya bukan itu penyebab sebenarnya, namun karena kas daerah yang kosong. Kalau memang kas itu ada tentu BPKAD tidak bisa menahan pembayaran kegiatan tersebut,” kata Anggota Komisi B, Ucok Mukhtar, Selasa (10/01).
Berdasarkan keterangan yang diterima Komisi B dari pihak BPKAD tunda bayar yang dialami Pemkab Rokan Hilir tahun 2022 sebesar Rp. 24,3 miliar.
Adapun OPD yang mengalami tunda bayar diantaranya, Dinas PUTR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan dan Dinas Perikanan.
“Keterangan yang kami dapatkan dari pihak BPKAD tunda bayar itu berkisar Rp 24,3 miliar dialami oleh Dinas PUTR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan dan Dinas Perikanan.Yang masuk dalam tunda bayar itu yang sudah masuk surat permintaan pembayaran (SPM), itu yang menjadi tunda bayar,” jelas Ucok Mukhtar.
Menurut Ucok Mukhtar, tunda bayar itu baru bisa dibayarkan pada APBD perubahan. Namun demikian jika pihak Pemda ada solusi bisa saja sebelum APBD Perubahan.
“Kalau memang keuangan dari menteri keuangan turun pihak BPKAD akan mencari celah untuk menyelesaikan tunda bayar tersebut. BPKAD akan menghubungi pihak pemerintah pusat untuk mencari solusi agar pembayaran kegiatan yang ditunda cepat dibayarkan, jangan sampai dibayarkan di APBD Perubahan, Itu keterangan dari pihak BPKAD tadi,” ungkapnya.
Dalam hal ini pihaknya juga mempertanyakan kenapa waktu pelaksanaan kegiatan sering terjadi keterlambatan apakah disebabkan oleh keuangan di BPKAD itu belum ada.
“Hal ini menjadi tanda tanya bagi kami apakah karena keuangan itu tidak ada sehingga kegiatan ini terjadi keterlibatan dan OPD terkait takut untuk melelang proyek,” sebutnya.
Lebih jauh, kalau memang keuangan itu ada untuk sementara jalankan dulu perencanaan supaya program pembangunan bisa berjalan terus sehingga proses pembangunan tidak tercecer di akhir tahun.
Contohnya, seperti sekarang ini kegiatan dilaksanakan tergesa-gesa, proses pelelangan baru di mulai bulan Agustus ada juga di bulan September. Itu artinya apabila dilaksanakan pada bulan September jelas saja memakan waktu singkat untuk melaksanakan.
“Kami juga menegaskan kepada pihak pemda untuk kedepannya jika keuangan daerah ada laksanakan secepatnya kegiatan pembangunan biar segera dapat di manfaatkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Wildani)
Discussion about this post