BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menginstruksikan penggunaan istilah ‘kegiatan penangkapan’ mengganti istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam operasi menciduk pelaku korupsi.
Hal itu dilakukan menyusul adanya salah paham wacana penghapusan OTT yang dilontarkan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak.”Sudah saya instruksikan pakai (istilah) kegiatan penangkapan yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” kata Alexander di sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Senin (2/12/2024).
Alex mengungkapkan istilah yang tercantum dalam KUHAP adalah tertangkap tangan, bukan OTT. Menurutnya, istilah OTT itu ciptaan media setiap kali KPK menangkap koruptor.
“Wakil Ketua KPK Ingin Ganti Istilah OTT dengan ‘Kegiatan Penangkapan'”
Penangkapan itu sendiri telah melalui serangkaian proses. Dimulai dari proses penyelidikan melalui penerbitan surat perintah. Penyelidikannya dilakukan dengan pengawasan dan penyadapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.
“Alat buktinya sudah cukup ada informasi akan ada penyerahan uang, ujung dari penyelidikan itu, istilahnya kegiatan penangkapan. Bukan tangkap tangan,” ucapnya.
“Wakil Ketua KPK Ingin Ganti Istilah OTT dengan ‘Kegiatan Penangkapan'”
Karena hanya beda istilah, operasi penangkapan terduga koruptor tetap dilakukan KPK. Hanya, tetap ada proses sebelum eksekusinya.
“Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses. Ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya.
“Wakil Ketua KPK Ingin Ganti Istilah OTT dengan ‘Kegiatan Penangkapan'”
sumber : detiknews editor : devi
Discussion about this post