BORGOLNEWS.COM, DUMAI – Dalam rangka optimalisasi penertiban aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Dumai melalui Bidang Permukiman menggelar Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah.
Acara yang dilangsungkan di The Zuri Hotel itu, dibuka secara resmi oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, Selasa (18/10/2022).
Sosialisasi ini juga diperkuat dengan pemaparan Arief NC sebagai narasumber dari Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI Wilayah I.
Dalam sambutannya, Wali Kota Dumai Paisal mengungkapkan, penyerahan PSU perumahan ini memiliki nilai penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
Dengan diserahkan PSU kepada pemerintah bisa menjadi nilai tambah bagi perumahan yang bisa digunakan dimasa depan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Paisal menghimbau kepada para peserta sosialisasi, yaitu utusan asosiasi dan pengembang perumahan di Kota Dumai agar menyerahkan PSU perumahan yang sudah selesai dibangun kepada Pemko Dumai.
“Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat melakukan intervensi pembangunan PSU di perumahan, baik pembangunan infrastruktur seperti jaringan jalan, drainase dan lainnya, sehingga pengelolaan PSU di perumahan dapat berkelanjutan dan terjamin,” kata Paisal.Dan untuk perumahan yang masih dalam tahap membangun, Paisal mengimbau kepada pihak terkait agar segera jemput bola.
“Persiapkan kelengkapan penyerahan PSU jauh-jauh hari supaya nantinya eksekusi dilapangan dapat segera terlaksana,” pungkasnya.
Sebelumnya dijelaskan Kepala Disperkimtan Kota Dumai Fauzi Efrizal, S.Sos, M.Si, maksud dan tujuan penyerahan PSU perumahan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan, pemeliharaan dan pengelolaan PSU, mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum, dan mewujudkan ketertiban pencatatan aset Negara.
“Sudah menjadi kewajiban bagi pengembang perumahan untuk melaksanakan penyerahan PSU perumahan kepada Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perubahannya dalam Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2021,” ucapnya.
Lanjut Fauzi, Pemko Dumai melalui Disperkimtan telah bekerja cepat terkait penyerahan PSU ini. Ia juga mengatakan, hal ini juga sebagai bentuk dukungan penuh atas proses Rencana Aksi KPK.
“Bahkan, pada bulan April lalu, telah disepakati dan ditandatangani pula Berita Acara tentang Percepatan Penyerahan PSU Perumahan di Kota Dumai bersama perwakilan asosiasi dan pengembang perumahan,” tuturnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini dilaksanakan mengingat para pengembang di Kota Dumai masih belum memenuhi kewajiban penyerahan PSU perumahan yang layak dan sehat bagi konsumen perumahan Kota Dumai.
“Dari 28 pengembang perumahan yang tersebar di Kota Dumai, hanya 2 pengembang yang sudah menyerahkan PSU perumahan kepada Pemko,” imbuhnya.
Ia berharap sosialisasi ini dapat mendongkrak antusiasme dan pemahaman dari pihak asosiasi dan pengembang perumahan terkait kewajiban dan mekanisme penyerahan PSU Perumahan.
Disamping itu, Fauzi juga berharap para peserta sosialisasi semakin kooperatif membantu dan mendukung setiap proses dan tahapan penyerahan PSU perumahan dan diharapkan ada progres signifikan di akhir tahun ini terkait Penyerahan PSU Perumahan di Kota Dumai.
“Kami melihat pengembang adalah mitra, saling membutuhkan diberbagai sisi. Jadi, mari kita saling bantu sesuai dengan tugas dan kewajiban kita masing-masing,” tutup Fauzi.
Turut hadir, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Busye Maina, S.P, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Syahrinaldi, S.Sos, M.Si, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemko Dumai, Sekretaris Disperkimtan Dumai, Kabid Permukiman Wahyudi S. Sos, para kasi, staf Bidang Permukiman dan peserta sosialisasi. (red)
Discussion about this post