BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Driver ojek online (ojol) akan menggelar aksi demonstrasi siang ini. Demonstrasi driver ojol akan digelar di Patung Kuda, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, pukul 13.00 WIB. Ini tiga tuntutan driver ojek online.
Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Garda Indonesia, akan menggelar Aksi Ojol 272. Aksi demonstrasi ini berkaitan dengan pengenaan tarif ojek online dan potongan biaya aplikasi ojek online.
“Pemerintah sebagai lembaga yang membuat regulasi mengenai tarif ojek online dan potongan biaya aplikasi ojek online dibuat tidak berdaya oleh dua perusahaan platform asing yang berbisnis dan investasi di Indonesia, salah satu platform yang awal bisnisnya dimiliki oleh perusahaan lokal Indonesia kini sebagian besar kepemilikan bisnisnya sudah dimiliki oleh investor asing, sehingga saat ini dua perusahaan platform ini merupakan milik asing,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia – Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dalam siaran persnya, Kamis (27/2/2025).
Igun melanjutkan, Garda Indonesia sangat menyayangkan pihak pemerintah tidak berani dan tidak memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi tegas kepada dua platform asing tersebut. Menurutnya, perusahaan aplikator ojek online itu sudah mengeksploitasi mitra-mitra kerjanya, baik itu pengemudi onlinenya maupun merchant-merchant onlinenya.
“Salah satu bentuk pelanggaran regulasi yang dimaksud oleh Asosiasi ada pada potongan biaya aplikasi. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022 regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20%, namun fakta yang terjadi di lapangan bahwa para pengemudi online dipotong biaya aplikasi hingga hampir mencapai 50%, belum lagi adanya skema-skema promo ataupun argo murah yang melanggar regulasi tarif seperti adanya pilihan skema Aceng (Argo Goceng) dan Slot yang memangkas tarif yang diterima oleh para pengemudi,” ujar Igun.
Dalam aksi demonstrasi ini, Garda Indonesia menuntut tiga hal utama, yaitu
1. Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar regulasi.
2. Revisi potongan biaya aplikasi dari 20% menjadi maksimal 10%.
3. Hapuskan skema-skema program promo yang merugikan pengemudi ojol seperti Aceng, Slot dan sejenisnya.
“Asosiasi menuntut kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar turun tangan memberikan sanksi tegas kepada platform atau perusahaan aplikator yang melanggar regulasi ini, karena jajaran Kementeriannya tidak ada yang mampu memberikan sanksi tegas dan tidak berdaya menertibkan regulasi terhadap perusahaan aplikator yang melanggar regulasi,” ujarnya.
Discussion about this post