BORGOLNEWS.COM , INHIL/RIAU – Rabu 31 Maret 2021, bertempat di Kantor Desa Kuala Sebatu Jalan Industri Parit V Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Saber Pungutan Liar.
Bhabinkamtibmas Desa Kuala Sebatu Bripka Bayu HS, menjelaskan bahwa dalam mencegah tindak pidana pungutan liar ini maka perlu memberikan materi sosialisasi Saber Pungli ini untuk mencegah terjadinya segala bentuk Pungutan liar dalam pelayanan masyarakat di perkantoran pemerintahan.
Untuk itu menurut Bayu HS ia Menghimbau kepada aparatur Pemerintah Desa dan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan Pungutan Liar dalam bentuk apapun.
Dalam kesempatan tersebut Bhabimkamtibmas meminta kepada warga masyarakat, bila menemukan adanya kegiatan pungutan liar dari instansi manapun agar melaporkan kepada pihak Kepolisian atau pihak berwenang lainnya.
“Masyarakat diminta pro aktif untuk mengawasi dan mencegah Pungli. Apabila ditemui, masyarakat diminta melapor,” katanya.
Terahir ia menyampaikan kepada Pemerintah Desa dan masyarakat bahwa saat ini Tim Saber Pungli Kabupaten Inhil sudah terbentuk. Untuk itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah tindakan Pungli.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk mengawasi agar tindakan Pungli tidak terjadi. Kalau mengharap kepada aparat Kepolisian, dengan jumlah personel yang terbatas, tentu pengawasan tidak berjalan optimal,” harapnya.
(Mus)
Discussion about this post