BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Lembaga Pendidkan dan Pelatihan Mitra Edukasi Indonesia melakukan sosalisasi “Pelatihan Pemberdayaan Hukum bagi masyarakat desa se- kabupaten pasangkayu dilaksanakan dua hari dari tanggal 29 sampai 30 juli,bertempat salahsatu hotel diPasangkayu.rabu 29/07/20
Dihadiri kepala Inspektorat Pasangkayu Rahmat S.Sos M.Si,Dosen Untad Dr.Asri Lasatu SH MH, Derektur Utama LPP Mitra edukasi indonesia Drs budiman jaya Ashari S.Pd ,M Si,kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu arif Setiawan SH S.IK dan perwakilan perangkat desa se pasangkayu.
Direktur LPP Mitra Edukasi Indonesia Drs Budiman Jaya Ashari mengatakan kegiatan ini untuk memberi memperdayaan Hukum kepada perangkat Desa untuk mengelola dana Desa,yang tertulis di dalam PermenDes nomor 6 tahun 2020.
Lanjutnya,sebab yang terjadi dilapangan, “teman- teman desa banyak yang terjerat hukum”,akibat ketidak tahuan mana yang harus dilakukan mana yang tidak bisa,oleh karena itu lembaga M E I melakukan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan tentang mana Hak dan Mana kewenangannya.
Budiman mengatakan kami juga sudah siapkan alvokasi hukum kepada perangkat desa,yang terjerat hukum karena ketidak tahuannya,kegiatan ini diadakan agar setiap teman-teman perangkat desa mengetahui hukum supaya tidak lagi takut di interfeksi dari orang yang tidak bertanggung jawab.tuturnya
Kepala Ispektorat Rahmat S.sos, M,Si Mengatakan dengan adanya MoU antara kemendagri,Kepolisian RI,serta Kejaksaan Agung di 2018 tidak boleh lagi aparat penegak hukum langsung-langsung melakukan pemeriksaan apalagi dalam hubunganya dengan Adimitrasi tampa kordinasi dengan APIP.ucapnya
Lanjutnya,ketika ada APH pak desa dan ibu desa meminta data itu untuk berkordinasi ke APIP nanti dijelaskan, kalau APIP belum periksa,kepolisian harus menyurat ke Ispektorat untuk melakukan memeriksa pemeriksaan kusus setelah itu asilnya disampaikan kepada aparat penegak Hukum,yang dikuatirkan jangan sampai ada oknum yang salah mengunakan hal ini.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arif Setiawan dalam “Pelatihan Pemberdayaan Hukum bagi masyarakat desa”Mengangkat pelangaran hukum tentang pilkada yang akan dilaksanakan di kabupaten pasangkayu supaya perangkat desa diberikan pemahaman hukum agar setiap perangkat desa paham dan tahu mana pelanggaran dan bagaimana yang tidak.ungkapnya.
Discussion about this post