BORGOLNEWS COM – PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menggelar Press Rilis yang berlangsung di Kantor Kajari Kabupaten Pelalawan, Rabu (14/8/2024). Press Rilis tersebut, terkait penetapan 1 orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum PNS tersebut, kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Kronologis peristiwa bermula pada bulan Desember tahun 2023 tersangka berinisial J menghubungi Tini Febriyanti (Korban) yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Pada saat itu, J menawarkan kepada Tini akan adanya SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. J menyampaikan bahwa dia memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
J juga menyebutkan untuk honor tamatan SMA akan mendapatakn gaji Rp.1.550.000 per bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp.2.200.000 per bulan.
Selanjutnya, J mengatakan untuk mendapatkan SK bupati honor pemda tersebut teman-teman yang menginginkan SK Bupati sebagai Honor Pemda Kabupaten Pelalawan tersebut harus membayar “Uang Rokok” terlebih dahulu kepada orang yang akan membuat SK.
Saat itu juga, J menyebut nama orang yang membuat SK tersebut salah satunya bernama Diki Sebastian. Lebih lanjut, J menyampaikan bahwa saat ini memang tengah dibuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara besar-besaran dan membuat banyaknya posisi honor yang kosong. kemudian J mengatakan yang namanya minta tolong ke orang tentu kita harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp.5 juta di awal.
Dan nanti begitu SK honor pemda bupati tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp.10 Juta. Kemudian Tini menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di kerumutan tertarik dengan tawaran J tersebut.
Dan teman-teman guru Yayasan di Kerumutan tersebut mendaftarkan diri kepada Tini untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor pemda dengan SK bupati tersebut.
Total yang mendaftarkan diri ke Tini kurang lebih 53 orang, rata-rata orang yang mendaftarkan diri ke Sdri TINI tadi menyerahkan uang sebesar Rp.5 juta diawal, dan tekumpullah uang di tangan yang bersangkutan sebanyak kurang lebih Rp.400 juta.
Bahwa selanjutnya salah seorang dari 53 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni Selfi memviralkan J di media sosial facebook bahwa J telah melakukan penipuan. Lalu karena hal ini viral uang yang terkumpul di tangan Tini ditahan terlebih dahulu untuk diserahkan J. Namun Tini sudah mengirimkan uang ke J sebesar Rp.215.050.000.
Selanjutnya 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi Tini meminta uangnya dikembalikan. Karena masalah ini, sudah viral dan sudah nampak jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan leh oknum PNS maka uang 23 orang guru Yayasan yang mendatangi Tini uangnya dikembalikan, sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan.
Dengan melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial J yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil. Maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas.
Berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Pada hari ini, tersangka tersebut dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan serta kegiatan gelar perkara. Berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, menetapkan oknum yang berinisial J yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2010 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.821.1/BKD/2010/63 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan menjadi tersangka.
Selanjutnya tersangka J akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru. (Red)
Sember : Riauterkini.com
Discussion about this post