BORGOLNEWS.COM, Duri – Ratusan massa Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC SPTI) geruduk Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT.PAA yang berada di Simpang Bangko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/2/2025).
Kehadiran DPC SPTI K SPSI Kabupaten Bengkalis yang diketuai Rasiman Manurung mempertanyakan keberadaan para pekerja SPTI dibawah pimpinan Simon Lumban Gaol, yang diduga tidak memiliki legalitas resmi dan masih menggunakan logo serta merek F.SPTI Versi Ketua DPP Surya Bhakti.
Sampai di PMKS PT.PAA, ratusan anggota DPC SPTI K SPSI Kabupaten Bengkalis dipimipin langsung Rasiman Manurung menggelar orasi menyampaikan tuntutan, agar pihaknya bekerja sebagai bongkar TBS. Namun hal tersebut tidak diizinkan oleh pihak perusahaan.
Kondisi ini sempat memanas hingga pihak Kepolisian Polsek Mandau ambil langkah mediasi dan menggelar pertemuan antar kedua kubu. Pertemuan tersebut dihadiri Kanit Intelkam Polsek Mandau AKP Belfrit Silalahi, Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin Harahap,SH,MH, sementara dari pihak perusahaan PT PAA Alfredo selaku Humas
Simon Lumban Gaol dalam pertemuan tersebut mengatakan terkait persoalan ini pihaknya masih tetap menggugat. Dan mengenai logo SPTI adalah milik bersama dengan pengurus dan anggota.
“Namun akibat timbulnya persoalan persoalan hingga menimbulkan perpecahan di DPP. Jadi jika ada persoalan di Pusat kita di Daerah jangan ikut, agar tidak terjadi bentrok di tengah-tengah anggota,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD F SPTI K SPSI Propinsi Riau Unggul Gultom dengan tegas mengatakan bahwa pemilik logo ,merek SPTI adalah pihaknya, karena gugatan telah ditolak PTUN Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor: 189/G/2024/PTUN JKT
Mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil. Hingga kondisi sedikit memanas, sampai ratusan massa memblokir pintu gerbang pabrik mengakibatkan truk pembawa tandan sawit dan juga truk CPO terhenti.
Sekitar pukul 15.30 wib, setelah kembali dilakukan mediasi baru menghasilkan
kesepakatan dan langsung dibacakan oleh Wakil Ketua DPD F SPTI K SPSI Propinsi Riau Unggal Gultom.
Dimana hasil kesepakatan tersebut
anggota PUK SPTI dibawah pimpinan Akmaluddin akan diizinkan bekerja bersama bongkar buat sawit mulai Rabu (26/2/25).
Dan pada hari Senin (3/3/25) nanti akan dilaksanakan mediasi lanjutan kedua kubu di Polsek Mandau.
“Mediasi ini untuk memastikan kubu siapa yang memiliki legalitas resmi maka kubu itulah yang akan bekerja bongkar buah sawit di PT PAA,” Kata Unggal disambut tepuk tangan riuh oleh ratusan anggota.
Usai mendapatkan hasil keputusan tersebut seluruh membubarkan diri dengan aman dan tertib.**
Discussion about this post