BORGOLNEWS COM – ROHUL – Pada saat sidang Perkara Perdata Ibu Umi Handayani (penggugat) berlangsung, salah satu rekan wartawan dari media online ingin merekam atau mengambil dokumentasi berupa video serta foto persidangan yang berlangsung dipengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, seorang oknum Hakim Ketua melarang atau tidak mengijinkan wartawan/jurnalistik merekam atau mengambil dokumentasi tanpa seijinya pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024.
Bahwa Oknum Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, “Bapak merekam tidak boleh Pak, harus izin dulu sama saya,” ucap oknum Hakim Ketua PN Pasir Pengaraian tersebut pada saat persidangan kepada salah satu oknum Wartawan.
Terkait dengan larangan ini, beberapa Wartawan media Online yang hadir dipersidangan Umi Handayani Siregar, sangat merasa kecewa atas larangan Salah satu Oknum Hakim Ketua PN Pasir Pengaraian, seharusnya seorang Hakim Ketua Pengadilan dan Penegakan Hukum tidak boleh melarang wartawan/jurnalistik, meliput, mengambil dokumentasi berupa foto dan Video.
Dimana wartawan/jurnalistik sudah diberikan surat tugas untuk, meliput, menyebarluaskan informasi yang akurat dan sesuatu yang dilihat didengar, kemudian disajikan kepada publik, apalagi dilindungi Oleh Undang-Undang Pers Tahun 1999, untuk keadilan, kebenaran di tengah-tengah masyrakat, tidak ada yang perlu di tutup-tutupi serta harus terbuka untuk publik dalam menyampaikan hasil sesuatu Perkara yang akan disidangkan.
Namun berbeda dipengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian dan diduga sepertinya banyak hal yang ditutup-tutupi terkait Perkara Perdata, Umi Handayani Siregar (Penggugat) saat Menggugat Koperasi Sumber Rejeki dan PT Eka Dura (EDI).
Setelah keluar dari ruangan sidang, Ibu Umi Handayani menyampaikan bahwa, “sidang ditunda, sidang selanjutnya akan digelar minggu depan.”
Ibu Umi Handayani Siregar juga Merasa Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, tidak transparan, tidak bersikap adil saat persidangan berlangsung, terkait Perkaran ini dan menimbulkan banyak kecurigaan bahwa ada lingkaran setan diperkara perdata ini, apalagi Seorang Oknum Hakim Pengadilan (PN) Pasir Pangaraian diduga bersekokol dengan tergugat untuk sidang onlaine ektronik nantinya, terkait hasil putusan perkara yang Digugat oleh Handayani Siregar.
Umi Handayani selaku Penggugat begitu kecewa dengan penyampaian, “Oknum Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian terkesan ada yang sengaja ditutup-tutupi,” tutup Umi Handayani Siregar kepada beberapa awak media.
Dimana sebelumnya Ibu Umi Handayani Siregar tidak ada kesepakatan lagi didalam Persidangan nantiNya, apalagi secara onlaine serta pantauan dilapangan beberapa Wartawan yang hadir dan sempat wawancarai Ibu Handayani Siregar, bahwa diduga Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) berpihak ke sebelah serta tetap melaksanakan sidang secara onlaine, Red.
Sumber: Irwan Hsb
Discussion about this post