BORGOLNEWS COM – BENGKALIS – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum tentang “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Jaksa Jaga Desa” di Aula Kantor Camat Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis 27 Juni 2024.
Kegiatan tersebut lansung di buka oleh camat Bantan Rafli Kurniawan dan dihadiri Sekcam Bantan, Seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan, Sekretaris Desa, Bendahara, Ketua RT dan seluruh aparatur Desa Se- Kecamatan Bantan.
Hadir sebagai narasumber, Herdianto,SH.MH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kepala Sub Seksi Ideologi, politik, pertahanan keamanan, sosial, budaya, kemasyarakatan teknologi informasi, produksi intelijen dan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis bapak James Naibaho,SH.MH dan Steven Jeverson Mallasak.SH.
Camat Bantan itu mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan negeri Bengkalis yang sudah memberikan penyuluhan hukum kepada pihak desa.
“Ini suatu hukum yang harus kami taati, karena hal tersebut sangat penting bagi pemerintah kecamatan maupun desa,” ucapnya.
Selain itu, Kasi intelejen kejaksaan Negeri Bengkalis dan juga sebagai narasumber Herdianto,SH.MH, menerangkan bahwa dalam kegiatan Penerangan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dibidang
Penggunaan Dana Desa itu sangat penting dan hal itu harus difahami.
“Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Bantan dan seluruh aparatur Desa yang ada di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dengan materi tentang “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Desa dan Jaksa Jaga Desa” sekitar 64 orang,” ungkap Kasi intelejen.
Ia juga memberikan pemaparan materi kepada para peserta dan selanjutnya narasumber membuka sesi tanya jawab atau interaktif terkait dengan materi yang telah disampaikan dan diakhir kegiatan diberikan souvenir kepada para peserta.
“Alhamdulillah para peserta begitu antusias mengikutinya, semoga apa yang kami sampaikan tentang hukum ini, berguna dan di fahami,” tuturnya. (Dil)
Discussion about this post